WNA Jepang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Spa Labuan Bajo
- 07 Mei 2026 11:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu tempat spa dan pijat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 6 Mei 2026.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban diketahui bernama Y.A (32), perempuan asal Tokyo, Jepang. Dugaan pelecehan disebut terjadi di Rana Spa & Massage yang berlokasi di Jalan Mutiara Nomor 1, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Berdasarkan kronologi yang diterima polisi, sekitar pukul 13.00 WITA korban datang ke lokasi untuk melakukan reservasi layanan spa dan dijadwalkan kembali pada pukul 15.00 WITA.
Saat kembali ke lokasi, korban diarahkan masuk ke ruang perawatan nomor 4. Korban mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa terapis yang menangani dirinya adalah seorang laki-laki berinisial A.V (35), karyawan spa asal Kampung Tengah.
Korban kemudian mengikuti prosedur spa dan massage yang berlangsung sekitar satu jam 30 menit. Namun, di akhir sesi perawatan, korban mengaku merasa tidak nyaman dan ketakutan karena beberapa kali disentuh pada bagian tubuh sensitif.
Usai layanan selesai sekitar pukul 16.40 WITA, korban melakukan pembayaran sebesar Rp250 ribu. Setelah itu, korban menanyakan kepada pihak reservasi apakah tindakan menyentuh bagian vital diperbolehkan dalam layanan spa tersebut.
Karena tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Menerima laporan itu, petugas SPKT bersama piket fungsi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak manajemen spa maupun terapis yang bersangkutan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Petugas SPKT menerima pengaduan dari seorang WNA terkait dugaan pelecehan seksual di salah satu tempat spa di Labuan Bajo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan klarifikasi dan mediasi terhadap kedua belah pihak,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis 7 Mei 2026.
Dirinya juga menyampaikan, proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan setelah korban dan pihak terlapor sepakat berdamai.
“Korban menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dan dibuatkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak. Korban juga menyatakan tidak melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,” kata Aipda Fransiskus.
Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha jasa, termasuk spa dan massage di Labuan Bajo, agar tetap mengedepankan profesionalisme dan kenyamanan pelanggan guna menghindari kejadian serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....