Diintai sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Diciduk Polisi
- 04 Mei 2026 13:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) ditangkap aparat kepolisian di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak Januari 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A.D. Siok, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di area Waenahi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Matheos dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DI dan AM mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka bersama. Keduanya juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Guna memastikan kandungan barang bukti, sampel kristal bening tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Selain hasil laboratorium yang menyatakan positif sabu, tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 13 warna hitam dan Oppo warna ungu muda.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di kawasan pariwisata super premium ini,” ungkap AKP Matheos.
Polisi juga masih terus mendalami sumber perolehan sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....