Polres Lembata Dalami Kasus Kematian Kades Laranwutun
- 04 Mei 2026 10:03 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Kepolisian terus mendalami kasus kematian Kepala Desa Laranwutun yang terjadi pada 8 Februari 2026 melalui proses penyidikan. Hingga kini, aparat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Lembata menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diperkirakan sekitar sepuluh hingga sebelas saksi akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
Peningkatan status perkara akan dilakukan melalui gelar perkara. Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dari sisi medis, tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Proses autopsi berlangsung selama satu setengah hingga dua jam.
Tim mengambil sejumlah sampel untuk analisis lanjutan. Sampel tersebut akan diperiksa melalui uji toksikologi di laboratorium.
Ditemukan adanya patah tulang pada bagian tubuh tertentu. Temuan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan penyebab kematian.
“Peningkatan status perkara akan dilakukan setelah melalui gelar perkara sesuai prosedur,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....