Goda Anak 10 Tahun Pakai Mie Instan, Oknum Honorer di Lembor Resmi Ditahan Polisi
- 02 Mei 2026 11:53 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku berinisial NB (53), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Saat ini NB (53) telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," kata IPDA Vinsen kepada awak media, Jumat 1 Mei 2026.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa 21 April 2026 siang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang. Saat itu, korban berinisial M (10) tengah bermain bersama rekannya di halaman rumah.
Tersangka NB yang baru pulang bekerja kemudian memanggil korban dari jendela tanpa mengenakan baju. Meski awalnya diabaikan, tersangka tak menyerah dan melancarkan bujuk rayu berupa tawaran makanan.
"Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan berupa mie instan agar korban mau mendekat. Begitu korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu," ungkap Kapolsek Lembor menceritakan kronologi kejadian.
Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya. Korban sempat berteriak kesakitan dan mencoba melawan, namun tersangka mengancam akan memukul korban jika berani bersuara atau menyahut panggilan temannya dari luar. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya tutup mulut.
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, Kamis 23 April 2026, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya berinisial V (10). Cerita tersebut kemudian menyebar ke orang tua rekan korban hingga sampai ke telinga kakek korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor malam itu juga.
Adapun Ddlam proses penyidikan, polisi telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari visum et repertum hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli. Selain itu, kami juga mengamankan 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya," ungkap IPDA Vinsen.
Atas perbuatannya, tersangka NB kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan," ucap IPDA Vinsen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....