Polairud Gagalkan Pengangkutan Ilegal Minyak Tanah Subsidi di Perairan TN Komodo

  • 01 Mei 2026 15:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri BKO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui KP. IBIS - 6001 berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di perairan Pulau Mangyatan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut.

Pada Kamis, 30 April 2026, tepat pukul 00.30 WITA, personel KP. IBIS - 6001 yang dipimpin AKP Vanda Furqaan Widodo bersama dua anggota, yakni Abripda Jafar Akaseh dan Bharatu Adat Batolopon, melaksanakan patroli serta penyelidikan di sekitar lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit perahu motor tanpa nama yang diawaki seorang pria berinisial M. Nasir (40), warga Pulau Papagarang, Kecamatan Komodo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 74 jerigen berisi BBM subsidi jenis minyak tanah dengan total sekitar 1.480 liter yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, aparat turut menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor tanpa nama, 74 jerigen minyak tanah subsidi, dan satu unit telepon genggam.

Komandan KP. IBIS - 6001, Kompol Dodot Setyawan, SST, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polairud dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah perairan guna mencegah praktik ilegal serupa,” kata Kompol Dodot Setyawan, Jumat 1 Mei 2026.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2026/SPKT KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 30 April 2026.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan hukum terbaru terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polairud menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan strategis guna menekan penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah NTT.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....