Dua Kali Beraksi, Dua Pelaku Pencurian di Vila Wae Moto Ditetapkan Tersangka
- 06 Apr 2026 17:47 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai di sebuah vila di wilayah Wae Moto, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AV (25) dan HR (19). Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam keterangannya, Senin 6 April 2026, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima dua laporan polisi, yakni LP/B/3/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kedua pelaku membobol vila dan mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit scaffolding, sepuluh pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, serta lampu sorot.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang dari dalam vila, kemudian menyembunyikannya di lokasi yang sepi di pinggir jalan. Selanjutnya, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pikap untuk mengangkut barang hasil curian tersebut dan menjualnya ke pengepul besi tua.
Tak berselang lama, pada Selasa 10 Maret 2026, kedua pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini, mereka menargetkan tandon air dan tabung oksigen. Namun, aksi tersebut mulai terendus aparat kepolisian yang tengah melakukan pengembangan dari laporan sebelumnya.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan laporan masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata AKP Lufthi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian serta warga di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AV dan HR sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, dan keduanya resmi ditahan sejak 12 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa empat orang saksi, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20), yang keterangannya memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian, yakni Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.
Saat ini, sejumlah barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, serta sisa material besi telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan dan persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....