Dua Tersangka Mafia Tanah di Golo Mori Ditetapkan, Salah Satunya Anggota DPRD Mabar

  • 04 Apr 2026 19:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (41) dan S (50). Salah satu tersangka berinisial H diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam keterangannya, Sabtu 4 April 2026, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

”Kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada Januari 2026 terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.

Adapun dalam penyelidikan, tersangka diduga mengirimkan surat keberatan kepada notaris dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai fakta. Surat tersebut menyebut luas lahan hanya 4 hektare dan diklaim milik 18 warga.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan luas lahan mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat resmi yang sah.

“Pernyataan dalam surat tersebut tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah sesuai sertifikat yang sah,” kata AKP Lufthi.

Lebih lanjut, Polisi juga menemukan bahwa para tersangka diduga telah mengetahui status lahan tersebut sejak awal, termasuk keterlibatan dalam proses pengukuran sebelumnya.

Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya disebut dalam klaim tersangka. Selain itu, keterangan ahli pidana juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen sertifikat, kuitansi pembayaran, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta tetap menghormati hak asasi manusia,” ucap Lufthi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....