Mahasiswa Desak Transparansi Kasus Kematian Siswi di Sikka
- 04 Mar 2026 13:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Dua organisasi nasional, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sikka, Rabu 4 maret 2026. Mereka menuntut penanganan transparan atas meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe.
Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sikka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa aksi terdiri atas keluarga korban dan aktivis mahasiswa yang secara bergantian menyampaikan orasi.
STN ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Kematian remaja 14 tahun itu memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi.
Dalam tuntutannya, massa meminta kepolisian konsisten dan terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Mereka menilai, setiap perkembangan penyidikan harus disampaikan secara jelas kepada keluarga dan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa itu. Ia mempertanyakan dugaan bahwa anak pelaku bertindak seorang diri, sementara pada malam kejadian terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lain di rumah tersebut.
Selain itu, lokasi penemuan jasad disebut berjarak cukup jauh dengan medan terjal dan curam dari rumah pelaku. Rumah tersebut juga dikabarkan telah kosong sejak Sabtu pagi, sehari setelah kejadian.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, anak pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende setelah kejadian, sementara ayah pelaku berada di Desa Mamai sejak Sabtu dan baru diamankan pada Selasa. Fakta-fakta ini, menurutnya, perlu diuji secara komprehensif melalui penyidikan mendalam.
Di sisi lain, keluarga korban sempat melakukan ritual adat yang diyakini dapat memulangkan korban dalam keadaan hidup. Namun, harapan itu pupus setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.Victor menegaskan, pihaknya menduga peristiwa tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai Pasal 282 UU yang sama terkait dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.
Massa aksi meminta penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian. Mereka juga mendesak gelar perkara dilakukan secara terbuka dan profesional serta menetapkan tersangka bagi pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....