Kecelakaan Fatal di Golo Mori, Penabrak Balita Ditahan
- 27 Jan 2026 17:19 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan seorang balita meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, mengatakan pengemudi kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21),” ujarnya, Selasa 27 Januari 2026.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi EB 1603 GC yang dikemudikan RK (25) masuk ke wilayah permukiman warga untuk menjemput penumpang menuju Labuan Bajo.
Saat hendak memundurkan kendaraan di kondisi jalan berbatu dan arus lalu lintas yang relatif sepi, pengemudi tidak menyadari keberadaan seorang balita berinisial AR (1) yang sedang bermain di belakang mobil. Akibatnya, kendaraan tersebut melindas korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKP Supartha.
Dalam penanganan perkara ini, Satlantas Polres Manggarai Barat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pada 21 Januari 2026 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses Tahap II. “Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara agar selalu waspada, terutama saat melakukan manuver mundur di kawasan permukiman,” ucap AKP Supartha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....