Satresnarkoba Polres Manggarai Tangkap Dua Pengedar Ganja di Ruteng

  • 24 Jan 2026 11:16 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Manggarai, Jumat (23/1/2026). Kedua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Langke Rembong.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berlangsung pada Jumat malam, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita. Lokasi penangkapan masing-masing berada di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, serta di jalur Jalan Trans Ruteng - Labuan Bajo, tepatnya di Jalan Komodo, Kelurahan Wali.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. “Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting di atas meja kerja terduga. Dalam pemeriksaan awal, A.G.A. mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari G.A. alias R., yang berdomisili di Kelurahan Wali,” ujar Kapolres Manggarai.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga G.A. alias R. di jalan raya Ruteng - Labuan Bajo, tepat di depan rumahnya.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, serta dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga serta saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan tes urine terhadap kedua pelaku.

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga memastikan upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Selain itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai dari bahaya narkoba, guna mewujudkan masyarakat yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....