Intelijen Kejari Manggarai Tangkap Saksi Korupsi RSUD Ruteng
- 04 Des 2025 07:54 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai: Direktur PT. Belindo Timor, Sopron Tangkas, yang merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, Rabu (3/12/2025), menjelaskan Sopron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa keterangan yang sah.
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Intelijen Kejaksaan Manggarai mengenai keberadaan Sopron Tangkas di Kota Batam. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja untuk melacak dan memastikan lokasi saksi.
Setelah melakukan pencarian intensif, pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 18.30 WITA, Tim berhasil menangkap Sopron Tangkas di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saksi kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi guna mendalami keterlibatannya dalam proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. "Penangkapan ini menjadi titik penting dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng," ujar Putu.
Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, Sopron Tangkas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Mengingat adanya risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang.
"Kita tahan dulu beliau di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari karena risiko melarikan diri atau merusak barang bukti," kata Putu.
Tersangka sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair. Sementara itu, pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....