KPK Temukan Pelanggaran Kapal Wisata Picu Kerugian Daerah
- 30 Nov 2025 12:59 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan masih banyak pelanggaran dalam pengelolaan kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam uji petik terbaru terhadap lima kapal phinisi, seluruhnya ditemukan tidak patuh terhadap kewajiban administrasi.
“Lima-limanya tidak taat. Masih ada yang bandel dan mencari celah. Kalau terus begini, kita akan cari cara lain,” kata Dian, saat kegiatan Talkshow dan Dialog Interaktif Pencegahan Korupsi dan Upaya Inovasi Penerimaan Daerah di Hotel Zasgo Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Dari sekitar 812 kapal wisata dan speedboat yang beroperasi, KPK mencatat baru 76 yang memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan. Bahkan, lima kapal yang diperiksa tidak mengurus pajak ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tidak mengurus izin operasi yang sifatnya gratis, dan tidak membayar retribusi sampah.
“Itu yang kami temukan kemarin,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa semakin banyak perizinan yang terpusat melalui sistem OSS membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan, meski tetap harus menanggung beban sosial jika terjadi persoalan di lapangan.
“Izin makin ke pusat, tapi begitu ada masalah sosial dan lingkungan, yang harus bicara tetap Bupati,” ujarnya.
KPK juga menemukan persoalan serupa di sektor pertambangan. Dari sembilan tambang yang diperiksa bersama BNPB di beberapa daerah, semuanya mengaku memiliki IPAL tetapi faktanya tidak berfungsi atau bahkan tidak ada.
Dian kemudian mencontohkan praktik pungutan di Raja Ampat yang diterima dengan baik oleh masyarakat setempat. Di kawasan konservasi Pianemo, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga KKP memiliki skema pungutan masing-masing, dan masyarakat tidak memprotes.
“Mereka merasa itu kampung mereka. Kalau merapat dikenakan Rp1 juta, snorkeling Rp300 ribu. Mereka menerima,” ucap Dian.
Melihat kondisi itu, ia menilai potensi serupa dapat diterapkan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), mengingat banyaknya kejadian seperti wisatawan meninggal hingga kapal terbakar yang disebabkan minimnya pengawasan. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana aturan memungkinkan pemerintah daerah memungut retribusi di kawasan taman nasional.
“Mungkin ada celah aturan yang membolehkan. Tinggal dicek Perdanya masih berlaku atau tidak,” katanya.
Dian menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan kementerian untuk mencegah kebocoran pendapatan. Ia mencontohkan perbedaan data wisatawan antara pemerintah provinsi dan pusat di Raja Ampat yang mencapai 3.000 orang.
“Kalau Pemda memungut, kementerian juga memungut, data harus bisa dibandingkan. Ini penting untuk pencegahan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....