Diduga Setubuhi Keponakan, Paman di Ndoso Diperiksa

  • 11 Nov 2025 01:04 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Kepolisian Resor Manggarai Barat kini sedang mendalami kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya Petugas mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan kerabat (paman) korban.

Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (44) dan korban Bunga (17). "Benar, kami sementara mendalami kasus asusila. Kasus ini terungkap, setelah kami mendapat laporan dari kedua orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025) malam.

Lufthi menjelaskan, kasus ini muncuat setelah ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa, 21 Oktober 2025 lalu. Berdasarkan keterangan ibu korban, terduga pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu, ketika korban duduk di bangku Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan baru berusia 15 tahun.

"Korban merupakan keponakan dari terduga pelaku. Saat itu korban dititipkan di rumah terduga pelaku karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," ucapnya.

KP Lufthi mengatakan, setelah satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban dan diduga berulang kali. Diketahui, terakhir kali, tindakan asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Ruteng, Manggarai pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.

"Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," ujar AKP Lufthi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kepolisian mendapatkan fakta bahwa setelah melakukan aksi bejat itu beberapa kali, AJ yang mengetahui korban telah hamil, juga berupaya melakukan aborsi terhadap kandungan korban dengan berbagai cara.

"Saat usia kandungan korban tiga bulan, dia pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Kasus ini langsung ditangani penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi," katanya.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan Unit PPA dan penyidik menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ). AJ akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....