Polres Manggarai Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM, 13 Tersangka
- 03 Nov 2025 12:31 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai: Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung secara terorganisir berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai. Dari hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2025.
Kasus ini bermula saat Tim Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GN dan SDS yang kedapatan sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Pick Up berwarna hitam bernomor polisi AA 8498 JB pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WITA ketika sedang mengangkut BBM.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Keduanya diketahui merupakan suruhan dari seorang pemodal berinisial FM, yang diduga menjadi otak di balik distribusi ilegal BBM tersebut. Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.
BBM bersubsidi ini disalurkan kepada tiga penadah, masing-masing berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku mendapatkan pasokan Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN. Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai kemudian menerbitkan Laporan Polisi pada tanggal 06 November 2024, sekaligus menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap enam tersangka dalam berkas perkara kedua, penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah menetapkan status tersangka dan menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam penanganan kasus ini, polres Manggarai melakukan pemisahan perkara menjadi dua berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum. Berkas pertama mencakup tujuh tersangka berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN. Ketujuhnya merupakan awak mobil tangki (AMT) yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan distribusi BBM dengan menjual Pertalite kepada pihak tidak resmi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ruteng melalui surat resmi tertanggal 30 September 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilakukan pada 27 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Sementara itu, berkas kedua mencakup enam tersangka lainnya, yakni IM selaku pemilik modal atau pembeli utama, GN dan DS sebagai sopir dan kenek yang bertugas mengangkut BBM, serta IA, SJ, dan VTP yang berperan sebagai penadah. Keenam orang ini diduga membentuk jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan celah dari jalur distribusi resmi. Sejumlah barang bukti penting pun turut diamankan oleh penyidik. Di antaranya, tujuh unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks, masing-masing berkapasitas 16 kiloliter, atas nama PT El Nusa Petrovin.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB, yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal. Seluruh barang bukti ini kini berada di Polres Manggarai dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan serta pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara resmi. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak. Kasus ini menjadi bukti seriusnya upaya penindakan Polres Manggarai terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....