Korupsi Proyek Jalan Golowelu–Orong Seret Lima Tersangka

  • 30 Sep 2025 22:33 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022, di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tersangka berinisial ATH resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, (29/9/2025) siang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025. Antonius Todo Hokon diketahui merupakan Direktur CV Sumba Satu Group yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,83 miliar lebih. Kerugian tersebut terdiri dari Rp845,09 juta pada Tahun Anggaran 2021 dan Rp993,87 juta pada Tahun Anggaran 2022.

Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Komodo dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-55/N.3.24/Fd.2/09/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, dalam keterangnya menyampaikan bahwa proses penahanan berlangsung aman dan tertib.

“Kegiatan penahanan terhadap tersangka selesai dilaksanakan pada pukul 20.40 WITA dan berjalan aman serta lancar,” katanya, Selasa (30/9/2025) malam.

Diketahui, dengan ditahannya ATH, kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022 ini menjadi lima orang. Seluruhnya telah resmi ditahan Kejari Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....