Kontraktor Golowelu–Orong Serahkan Rp1,8 M, Resmi Ditahan
- 19 Sep 2025 23:16 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan salah satu tersangka berinisial SB dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Golowelu-Orong, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025) malam. Sebelum penahanan, SB hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Sebagian telah dikembalikan pada Mei 2025 sebesar Rp400 juta, sementara sisanya Rp1.438.973.271 baru dilunasi saat SB hadir malam tadi. Jumlah tersebut sesuai dengan total kerugian negara yang sebelumnya diungkap Kejari, terkait proyek jalan tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total pagu Rp24,3 miliar.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, saat ditemui sejumlah media menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hal itu hanya menjadi faktor yang meringankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Sarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, meski SB telah mengembalikan seluruh kerugian negara, tiga tersangka lainnya yakni YJ, PS, dan FSP tetap harus bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing.
“Terhadap konsultan pengawas, penyidikan menemukan adanya kelalaian karena tidak menjalankan fungsi pengawasan. Kami juga akan meminta pengembalian kerugian negara sesuai nilai kontrak yang telah mereka terima. Besarannya akan kami sampaikan pada rilis berikutnya,” ungkapnya.
SB diketahui berperan sebagai kontraktor atau penyedia proyek, dengan pagu anggaran Rp11,8 miliar pada tahun 2021 dan Rp12,5 miliar pada tahun 2022. Dari dua proyek tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1.838.973.271.
Adapun dengan ditahannya SB, kini keempat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Golowelu–Orong telah ditahan Kejari Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....