Polres Ngada Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan
- 12 Sep 2025 13:48 WIB
- Ende
KBRN,Ngada: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (11/9/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka berinisial AK diserahkan langsung oleh anggota Unit Reskrim Polres Ngada di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/125/VII/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 31 Juli 2025, terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Joe Steve Christian Fortuna, S.Tr.K., menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal secara tegas dan transparan. “Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana. Kami pastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi keluarga korban,”ujarnya.
Polres Ngada juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah spekulasi dan potensi gangguan sosial di tengah masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada untuk proses hukum lanjutan di pengadilan. Proses ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Ngada.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....