Bea Cukai 49 Kali Tindak Rokok Ilegal Mabar

  • 16 Jul 2025 13:59 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, pada periode Januari hingga Juli 2025 berhasil melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau, dengan total barang bukti yang di amankan mencapai 716.856 batang rokok ilegal.

“Dari seluruh penindakan tersebut total barang bukti yang di amankan mencapai 716.856 batang rokok ilegal degan pelanggaran berupa tidak di lekati pita cukai dan di duga dilekati pita cukai palsu dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp694.401.390,” kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, Rabu (16/7/2025).

Adapun dari keseluruhan penindakan tersebut, pihaknya berhasil melakukan tindak lanjut melalui pendekatan ultimum remedium, di mana tidak dilakukan penyidikan pada dua kasus dan penyelesaian di lakukan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

“Denda sebesar Rp 110.558.000 atas barang hasil penindakan tersebut selanjutnya di tetapkan sebagai barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan di lakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika di temukan adanya indikasi pelanggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....