Lima Tersangka Narkotika di Ende Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 14 Mar 2025 12:50 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende secara resmi melimpahkan lima tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor LP/A/01/I/2025 dan LP/A/02/I/2025, yang keduanya dibuat pada 7 Januari 2025.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika di Ende. Mereka adalah NJ alias U dan M alias S, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka AA alias B, RR alias E, dan PL alias Peter dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dalam undang-undang yang sama,” jelas Iptu Valerianus.
Dengan pelimpahan ini, tugas penyidikan Polri telah selesai, dan para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang terlarang di wilayah Ende.
Penyerahan para tersangka dilakukan langsung oleh Iptu Valerianus V. Pale dan diterima oleh Plt. Kasipidum Kejari Ende, Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H. Kejaksaan kini bertanggung jawab atas proses hukum lebih lanjut, termasuk persiapan dakwaan dan persidangan guna memastikan para tersangka mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredarannya. Polres Ende mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....