Polisi Amankan Pelaku Asusila Anak, Praktisi Hukum Desak Segera Ditahan

  • 03 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur bergerak cepat mengamankan JN (25), terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial FYD di Kecamatan Kota Komba.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyebut pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terhadap terduga pelaku. "Kami sudah amankan. Belum kami tahan dengan surat perintah," ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri kepada RRI, Kamis sore 2 Juli 2026.

Informasi yang dihimpun RRI, peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan perkebunan Wae Rinas, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, wilayah hukum Polsek Waelengga. Kejadian bermula pada Senin siang, 29 Juni 2026, saat anak perempuan tersebut bersama ayah dan adiknya pergi ke sawah untuk menjaga tanaman padi dari serangan burung pipit.

Sekitar pukul 11.00 WITA, ketika sang ayah berada di pondok, terduga pelaku yang juga sepupunya sendiri mendatangi anak tersebut yang tengah berada di sawah berjarak sekitar 500 meter. Terduga pelaku kemudian membujuk FYD menuju kebun mereka yang bertetangga, lalu melancarkan aksi bejatnya di semak-semak.

Kasus ini terungkap saat sang ayah, S-N (51), datang membawa makan siang dan mendapati putrinya menangis histeris di jalan. Setelah mendengar pengakuan sang anak, SN langsung mendatangi JN. Meski sempat berkelit, ia akhirnya meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan orang tua anak tersebut.

S-N ayahnya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur dengan nomor laporan LP/B/116/VI/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.

FYD kini telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lehong dengan didampingi petugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, psikolog, bersama aktivis Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan atau Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng, Nardi Jaya.

Kasus yang menimpa anak di bawah umur ini memantik reaksi keras dari publik. Praktisi Hukum, Vinsensius Jala, mengecam keras tindakan keji pelaku dan mendesak agar Polres Manggarai Timur segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.

"Dari kronologi saat di TKP, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik tidak boleh berlama-lama lagi untuk penetapan tersangka. Pelaku harus segera ditahan," kata Vinsensius kepada RRI.

Hingga saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur dilaporkan telah memeriksa FYD maupun terduga pelaku. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan anak perempuan tersebut saat kejadian, serta hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit.

Guna melengkapi berkas perkara, tim penyidik menjadwalkan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis 2 Juli 2026 di area persawahan Wae Rinas, Desa Gunung, guna merekonstruksi awal mula terjadinya peristiwa pidana tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....