Eks Pejabat Kemensos RI Diamankan Polres Ende Terkait Korupsi Kapal

  • 03 Jun 2026 12:57 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Penyidik Polres Ende mengamankan mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR terkait dugaan korupsi bantuan kapal. Tersangka diamankan di Bandung, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor.

Penangkapan terhadap RR dilakukan penyidik pada Senin, 1 Juni 2026, setelah keberadaannya berhasil diidentifikasi secara akurat. RR kemudian langsung dibawa menuju Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan tersangka telah tiba di Ende pada Selasa, 2 Juni 2026. Kedatangan tersangka berlangsung sekitar pukul dua belas siang dengan pengawalan ketat penyidik dari Unit Tipikor.

Menurut Kapolres, RR merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial pada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ia diduga terlibat dalam proyek bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan Kabupaten Ende.

Program bantuan tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Sebanyak 25 unit kapal berbobot lima gross ton disalurkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat.

Namun seluruh kapal berbahan fiberglass tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat setelah proses penyaluran kepada penerima. Akibat kondisi itu, kapal tidak dapat dimanfaatkan nelayan sebagaimana tujuan awal program bantuan pemerintah.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan. Ketiganya masing-masing berinisial RR, DAW, dan YS yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.

RR diduga berperan sebagai pihak dari Kementerian Sosial yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program bantuan. Sementara DAW disebut menjadi penghubung antara kementerian dengan pihak pembuat kapal dalam proyek tersebut.

Adapun YS diduga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan sekaligus pihak yang memproduksi seluruh kapal bantuan. Peran masing-masing tersangka menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Kapolres Ende menjelaskan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp6,4 miliar berdasarkan perhitungan resmi. "Nilai kerugian dihitung setelah seluruh kapal dinyatakan rusak dan tidak memberikan manfaat kepada penerima." ujarnya.

Sebelum diamankan, RR diketahui telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan RR, dua tersangka lainnya disebut selalu hadir memenuhi panggilan penyidik selama proses berlangsung. Sikap kooperatif keduanya mempermudah penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara.

Kapolres mengungkapkan RR sempat menghilang selama kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya berhasil ditemukan. "Selama periode tersebut, seluruh komunikasi dengan tersangka terputus sehingga menyulitkan proses pemeriksaan penyidik." ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik memperoleh informasi keberadaan tersangka berada di Kota Bandung. RR diketahui bekerja pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sehingga langsung didatangi tim penyidik.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara. Tim kemudian bergerak menuju Bandung dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan berarti di lapangan.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini mulai disidik Polres Ende sejak bulan Mei 2025. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Selama proses penyidikan, sebanyak delapan puluh lima saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek bantuan. Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah seorang tersangka dalam perkara.

Kapolres memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum penetapan tersangka dilakukan penyidik terlebih dahulu menggelar perkara bersama Polda Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut diserahkan kepada penuntut umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....