Legalitas Pernikahan Jadi Masalah Serius Diaspora NTT
- 05 Mei 2026 14:22 WIB
- Ende
Poin Utama
- Legalitas pernikahan berdampak pada hak anak diaspora.
- Komunitas fasilitasi pemberkatan dan pencatatan sipil.
- Kolaborasi dengan pemerintah diperlukan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Legalitas pernikahan masih menjadi persoalan serius bagi sebagian keluarga diaspora asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama yang merantau ke kota besar. Kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, seperti akta kelahiran, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Ketua Komunitas Perempuan Manggarai di Jakarta, Emiliana AK, mengatakan masih banyak pasangan yang belum memiliki pengesahan pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. Situasi tersebut membuat anak-anak mereka tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Banyak keluarga yang sebenarnya sudah hidup bersama dan memiliki anak, tetapi belum memiliki legalitas pernikahan. Ini berdampak pada hak-hak dasar anak,” kata Emiliana dalam program Komunitas Bicara RRI.
Ia menjelaskan, komunitas yang dipimpinnya berupaya membantu pasangan diaspora melalui fasilitasi pemberkatan pernikahan hingga pencatatan sipil. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, legalitas pernikahan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan masa depan anak. Tanpa dokumen resmi, anak berisiko kesulitan mengakses pendidikan formal maupun jaminan kesehatan.
Selain itu, Emiliana menyebut ada berbagai latar belakang yang menyebabkan pasangan belum menikah secara resmi, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga kurangnya pemahaman administrasi. Komunitas berharap ke depan semakin banyak pihak yang terlibat dalam membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga keluarga diaspora dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....