Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tolak Gugatan Sengketa Tanah Golo Karangan
- 11 Mar 2026 21:41 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menolak seluruh gugatan dalam perkara sengketa tanah di Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Selasa 10 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemilik sah atas tanah objek sengketa adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu yang merupakan mertua dari Tergugat I dan Tergugat II.
Persidangan perkara ini berlangsung sekitar delapan bulan. Majelis hakim menolak gugatan Mustarang selaku penggugat dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj serta gugatan Abdul Haji sebagai penggugat dalam perkara nomor 33/Pdt.G/2025/PN Lbj.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari pihak tergugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Sebaliknya, bukti yang diajukan penggugat berupa surat penyerahan tanah tertanggal Maret 1992 dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Roderik Imran, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena dinilai telah memutus perkara secara objektif, profesional, dan independen.
“Memang sudah sesuai fakta dan bukti yang sudah diajukan, sehingga kembali lagi apresiasi kami terhadap majelis ini sangat-sangat besar. Itu karena dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim sudah objektif, profesional, dan juga sudah independen,” kata Roderik, dalam konferensi persnya kepada media, Rabu 11 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan, bahwa putusan pengadilan tersebut sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada para tergugat tidak terbukti dalam persidangan.
Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari pihak Fungsionaris Adat, Yohanes Babtista Kou, menambahkan, putusan tersebut juga mengakui keberadaan fungsionaris adat yang selama ini dipersoalkan oleh pihak penggugat.
“Keputusan hakim mengakomodir bahwa fungsionaris adat keberadaannya tetap diakui sampai saat ini dikaitkan dengan bukti-bukti. Bahkan ada bukti penyerahan dari fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten pada tahun 2013,” ujarnya.
Menurut Yohanes, selama persidangan pihaknya juga menghadirkan berbagai bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa fungsionaris adat masih diakui dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun keagamaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat III, Candra Sinaga, menilai putusan tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor yang berusaha di Labuan Bajo.
Ia mengatakan Tergugat III yang merupakan pelaku usaha telah mengalami kerugian ekonomi karena sengketa tersebut berlangsung sejak proses jual beli pada tahun 2014 hingga sekarang.
“Tergugat III ini pada dasarnya pembeli yang beriktikad baik dan investor yang secara profesional berusaha di Labuan Bajo. Namun karena adanya perkara ini tentu menimbulkan kerugian secara ekonomi,” kata Candra.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, kepastian hukum menjadi hal penting untuk menciptakan rasa aman bagi para investor dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata khususnya di Labuan Bajo.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang berlangsung selama kurang lebih delapan bulan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi dari para pihak, serta melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan kondisi objek sengketa sebelum akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa 10 Maret 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....