Kejaksaan Negeri Ende Optimalkan Pemulihan Aset Tindak Pidana

  • 09 Mar 2026 14:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Kejaksaan Negeri Ende mempertegas peran penting bidang pemulihan aset dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas di wilayah Kabupaten Ende. Langkah strategis ini bertujuan mengembalikan kerugian negara serta memastikan barang bukti dikelola secara profesional dan transparan.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Jaksa Menyapa Pro1 RRI Ende, Jumat, 6 Maret 2026, dengan topik "Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti". Acara ini menghadirkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ardiansyah Maulana Mutaqin, S.H., M.H., serta Penilai Pemerintah Keahlian, Nico Gilbert Sitanggang, S.M.

Ardiansyah menjelaskan bahwa pembentukan bidang ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang struktur organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dalam menelusuri serta merampas aset hasil kejahatan.

Secara teknis, Seksi Pemulihan Aset di tingkat daerah memiliki enam fungsi utama yang mencakup perencanaan hingga pelaksanaan pengembalian aset. Fungsi tersebut mencakup penelusuran aset perolehan tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada negara atau korban yang berhak secara sah.

Nico Gilbert Sitanggang menambahkan bahwa peran penilai pemerintah sangat krusial dalam menentukan nilai ekonomi dari barang rampasan tersebut. Sinergi antara jaksa dan penilai memastikan setiap aset yang disita memiliki akurasi nilai yang tepat saat proses pelelangan atau pemanfaatan.

Proses penelusuran dan analisis teknis dilakukan secara mendalam untuk meminimalisir kendala hukum dalam eksekusi barang bukti di lapangan. Kerja sama lintas sektoral menjadi kunci agar koordinasi pengembalian aset kepada negara dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Pihak Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengelolaan data dan penyajian informasi aset secara digital agar mudah dipantau oleh publik. Evaluasi berkala terus dilakukan guna menyusun laporan yang akuntabel terkait penelusuran aset-aset yang masih disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana.

Melalui edukasi lewat radio ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa tugas jaksa tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian ekonomi. Penegakan hukum yang modern kini menitikberatkan pada perampasan aset hasil kejahatan guna memberikan efek jera secara finansial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....