Polda NTT Ungkap Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
- 10 Okt 2025 12:50 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kinerjanya melalui keberhasilan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kedua kasus ini melibatkan pelaku usaha di wilayah Kota Kupang dan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025), dipimpin Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan sejumlah pejabat utama Polda NTT.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam bidang perlindungan konsumen dan ketahanan pangan. “Langkah ini adalah komitmen kami mendukung program pangan murah pemerintah serta menjaga stabilitas dan kejujuran distribusi bahan pangan,” ujarnya.
Kombes Joni menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku usaha nakal dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan roda ekonomi berjalan secara adil. Ia juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak merugikan masyarakat dengan praktik curang.
Kasus pertama melibatkan seorang pimpinan retail modern di Kota Kupang berinisial RA (45 tahun) yang menjual beras premium rusak merek Topi Koki ukuran 20 kilogram. Berdasarkan hasil penyidikan, beras tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung kutu dan tidak diberi informasi jujur kepada konsumen.
Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak aman dikonsumsi. “Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak tanpa memberi informasi yang benar kepada pembeli, melanggar hak dasar konsumen,” ucapnya.
RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, dengan barang bukti mencapai 1,79 ton beras rusak yang disita penyidik.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pelaku berinisial M (36 tahun), seorang ibu rumah tangga di Pasar Inpres, Kota Kupang, yang menukar isi karung beras SPHP milik Bulog dengan beras bermerek Super Cap Jeruk. Pelaku menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga resmi sehingga merugikan masyarakat dan mencoreng program pangan bersubsidi pemerintah.
“Modus ini sangat merugikan rakyat kecil karena beras SPHP adalah bantuan pangan murah pemerintah. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan program ini demi keuntungan pribadi,” kata Kombes Hans menegaskan. Ia menambahkan, total empat ton beras disalahgunakan dalam praktik tersebut, dengan pelaku dijerat pasal yang sama dan ancaman hukuman serupa.
Menutup konferensi pers, Kombes Joni menegaskan Polri berkomitmen menjaga keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bulog dan dinas terkait agar distribusi pangan bersubsidi tepat sasaran,” katanya. Polda NTT pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik curang demi mewujudkan NTT yang aman, adil, dan sejahtera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....