Kasus Pembunuhan di Nggilat, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

  • 20 Feb 2025 14:43 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat : Kasus dugaan pembunuhan SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka utama, EU (24), telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (18/2/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian korban, dua unit handphone, dan sebilah pisau.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal berlapis terkait penganiayaan. "Tersangka EU (24) dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 19 orang saksi serta dua orang ahli. AKP Lufthi menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami bekerja sesuai prosedur dan memastikan kasus ini diusut tuntas," katanya.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2024. EU (24) diduga menghabisi SME (22), yang merupakan istrinya namun belum menikah secara sah. Hasil penyelidikan menunjukkan korban tewas akibat cekikan yang menutup saluran napasnya. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan perselisihan utang pinjaman.

Dengan pelimpahan ini, tersangka EU segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat. Pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....