Polres Ende Ungkap Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kapal

  • 15 Sep 2026 13:50 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Polres Ende mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan bantuan Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2022–2023. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses tahap dua.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata bersama jajaran Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ende menyampaikan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers, Selasa 15 Sebtember 2026. Ia mengatakan, penanganan perkara telah melalui rangkaian penyelidikan, gelar perkara hingga peningkatan status menjadi penyidikan.

Yudhi menjelaskan, penyidikan resmi berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 14 Mei 2025. Sebelumnya, penyidik juga melakukan gelar perkara di tingkat Polda NTT sebagai bagian dari proses pendalaman dugaan penyimpangan bantuan tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial RR yang merupakan pegawai Kementerian Sosial RI, DAW alias PB selaku penghubung, serta YS yang berperan sebagai pembuat kapal. Ketiganya selanjutnya menjalani proses tahap dua dengan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata bersama jajaran Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ende menyampaikan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal bantuan kapal nelayan kepada Kementerian Sosial RI pada awal 2022. Proposal tersebut mengusulkan kapal penangkap ikan berkapasitas 2 GT, namun kemudian disetujui bantuan berupa 25 unit kapal berbahan fiberglass dengan kapasitas 5 GT.

Pada 25 November 2022, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan dalam bentuk cek tunai secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pihak pemohon. Berdasarkan keterangan penyidik, cek tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pembuat kapal dan dicairkan di Surabaya sebelum proses pembuatan kapal dilakukan di Kabupaten Ende.

Pembuatan kapal dimulai pada Desember 2022 di kawasan Pantai Nangalala, Kabupaten Ende, sementara proses serah terima kepada kelompok nelayan penerima dilakukan pada awal April 2023. Namun, setelah diterima, kapal-kapal tersebut disebut tidak dapat digunakan untuk melaut karena mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan nelayan.

Polisi menyebut seluruh 25 unit kapal bantuan tersebut kini dalam kondisi rusak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan. Penyidik menduga mekanisme pemberian hibah dan pembuatan kapal tidak dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta lemahnya pengawasan dan pengendalian.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.483.073.500 atau dinyatakan sebagai total loss. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menuntaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 unit kapal bantuan Kementerian Sosial, dokumen pas kecil masing-masing kapal, serta uang tunai sekitar Rp1,5 miliar lebih. Seluruh barang bukti dan tiga tersangka telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende guna memasuki tahapan penuntutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....