Mahasiswa Uniflor Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

  • 13 Mar 2026 14:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores (Uniflor) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut dinilai mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Generasi Jujur Tanpa Korupsi” pada Program OBRAS (Obrolan SPADA) di Pro2 RRI Ende, Kamis sore, 5 Maret 2026.

Diskusi menghadirkan narasumber Miland Koro, Ketua BEM Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora (FHSH) Universitas Flores, serta Erwin Ria, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Uniflor.

Miland Koro menyatakan RUU Perampasan Aset memiliki kekuatan hukum yang signifikan karena memungkinkan negara merampas seluruh harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Melalui aturan ini, negara dapat merampas seluruh kekayaan hasil korupsi sehingga pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya,” ujar Miland.

Menurutnya, ancaman kehilangan seluruh kekayaan akan membuat pejabat atau pihak yang berniat melakukan korupsi berpikir ulang sebelum menyalahgunakan kekuasaan.

Ia juga menyayangkan hingga kini pembahasan RUU tersebut masih berjalan lambat di tingkat legislatif.

Selain aspek regulasi, mahasiswa hukum Universitas Flores juga menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran sejak dini untuk mencegah lahirnya mental koruptif.

Erwin Ria menilai peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda agar menjauhi perilaku tidak jujur yang dapat menjadi bibit korupsi di masa depan.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus didukung oleh sistem hukum yang kuat sekaligus integritas individu yang tinggi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....