Mahasiswa Uniflor Bedah Delik Korupsi Sebagai Penyakit Masyarakat
- 13 Mar 2026 14:00 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores (Unflor) secara tegas melabeli tindakan korupsi sebagai penyakit masyarakat yang merusak tatanan bangsa. Pernyataan tersebut mengemuka dalam Program OBRAS (Obrolan SPADA) di Pro2 RRI Ende pada Kamis, 5 Maret 2026.
Diskusi bertajuk "Generasi Jujur Tanpa Korupsi" ini menghadirkan perspektif hukum sekaligus menyinggung soal Korupsi di kabupaten Ende dan Indonesia secara umum dengan Narasumber yang hadir yakni Miland Koro, Ketua BEM FHSH, dan Erwin Ria, Ketua HMPS Ilmu Hukum.
Miland Koro menjelaskan secara sederhana bahwa korupsi merupakan tindak pidana melawan hukum dengan mengambil hak yang bukan miliknya. Perbuatan tersebut secara langsung menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun kepentingan pihak lain di masyarakat.
Dalam tinjauan hukum, para narasumber membedah landasan regulasi yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi secara spesifik di Indonesia. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi fondasi utama penegakan hukum tipikor.
Diskusi berlanjut pada pembahasan perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai upaya memperkuat sanksi bagi pelaku. Para mahasiswa hukum ini menekankan pentingnya kaum muda memahami delik-delik hukum agar terhindar dari perilaku koruptif.
Ketua HMPS Ilmu Hukum, Erwin Ria, menambahkan bahwa pemahaman regulasi harus dibarengi dengan integritas moral sejak dini di lingkungan kampus. Ia menilai mahasiswa harus menjadi pelopor gerakan antikorupsi dengan tidak bersikap apatis terhadap isu-isu penyelewengan.
Presenter Pro2 FM Ende, Priska Sare Ora, mengapresiasi keberanian mahasiswa dalam menyuarakan pentingnya kejujuran sebagai gaya hidup generasi masa kini. Sinergi antara pemahaman hukum dan kesadaran kesehatan diharapkan menjadi bekal positif bagi masyarakat Kabupaten Ende.
Siaran ini ditutup dengan ajakan bagi seluruh pendengar Pro 2 untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi publik melalui corong RRI Ende ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik korupsi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....