Taylor Swift Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Demi Lawan Ancaman AI

  • 28 Apr 2026 07:03 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Los Angeles – Taylor Swift Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Demi Lawan Ancaman AI guna melindungi identitasnya di tengah pesatnya teknologi kecerdasan buatan. Langkah hukum ini diambil melalui perusahaan TAS Rights Management dengan mengajukan tiga aplikasi merek dagang baru ke kantor paten Amerika Serikat.

Dua permohonan tersebut berkaitan erat dengan ciri khas suara sang bintang melalui frasa pendek "Hey, it’s Taylor Swift" dan "Hey, it’s Taylor". Dilansir dari Variety, Senin, 27 April 2026, upaya ini menjadi benteng hukum baru bagi musisi papan atas untuk mengontrol penggunaan suara mereka tanpa izin.

Selain aspek auditif, Swift juga mendaftarkan merek visual yang sangat spesifik mengenai potret dirinya saat beraksi di atas panggung. Deskripsi tersebut mencakup detail pakaian bodysuit berwarna-warni, sepatu bot perak, hingga pose ikonik dirinya saat memegang gitar merah muda.

Pengacara hak kekayaan intelektual, Josh Gerben, menilai tindakan ini sebagai respons atas kekhawatiran para talenta industri hiburan terhadap bahaya deepfake. Teknologi AI saat ini mampu mencuri kemiripan wajah dan suara artis secara instan untuk tujuan komersial maupun konten menyesatkan.

Strategi ini sebenarnya mengikuti jejak aktor Matthew McConaughey yang telah lebih dahulu mengamankan hak atas jargon terkenalnya "Alright, alright, alright!". Dengan memiliki hak merek dagang federal, para pesohor memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut platform digital di pengadilan nasional.

Selama ini, kemiripan wajah dan suara seringkali sulit dilindungi hanya melalui hukum hak publisitas tradisional yang bersifat lokal di negara bagian tertentu. Namun, dengan mendaftarkan diri sebagai "merek dagang", Taylor Swift dapat mengeluarkan perintah pencopotan konten (takedown) secara lebih agresif kepada raksasa teknologi.

Kasus penyalahgunaan identitas Swift memang telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, mulai dari konten pornografi hasil rekayasa AI hingga hoaks politik. Penggunaan AI yang menyerupai suara dan citra dirinya tanpa izin kini menjadi ancaman nyata yang harus diperangi melalui jalur hukum formal.

Meskipun teori hukum "mendaftarkan diri sendiri" ini belum teruji sepenuhnya di meja hijau, langkah ini diprediksi akan menjadi standar baru bagi para seniman. Efektivitasnya terlihat saat Disney berhasil memaksa Google menghapus ribuan konten tiruan AI hanya dalam waktu singkat melalui dasar hukum yang serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....