Ritel Modern Dilarang Pungut Biaya Sewa Tak Wajar dari UMKM Matim

  • 12 Jun 2026 22:22 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melarang pengelola toko swalayan membebankan biaya sewa yang memberatkan pelaku UMKM lokal.
  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang, mengatakan kerja sama antara swalayan dan UMKM harus dibangun atas prinsip keadilan, transparansi, serta saling menguntungkan.
  • Menurutnya, UMKM tidak boleh dibebani biaya yang berpotensi menghambat pemasaran produk lokal di ritel modern.

RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melarang keras manajemen swalayan dan ritel modern membebankan biaya sewa atau pungutan liar terselubung yang mencekik pelaku UMKM lokal. Kebijakan ini diberlakukan secara ketat guna menghentikan praktik eksploitasi ekonomi oleh jaringan ritel besar yang selama ini menghambat penetrasi produk domestik ke pasar modern.

Langkah perlindungan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 123 Tahun 2025 tentang penataan pusat perbelanjaan. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menuntut transparansi kontrak kerja sama dan memutus sistem bagi hasil sepihak yang kerap merugikan para pengrajin serta produsen makanan rumahan di wilayah Flores.

"Pengelola toko swalayan dilarang mengenakan biaya sewa atau pungutan lain yang tidak wajar kepada pelaku UMKM lokal," tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang. Dirinya mengingatkan bahwa kehadiran investasi ritel modern wajib memberikan dampak kesejahteraan seketika bagi warga lokal, bukan justru mematikan sirkulasi modal usaha kecil.

Intervensi ini juga menjadi jembatan bagi peningkatan standardisasi mutu produk, pengurusan legalitas usaha, hingga sertifikasi halal secara kolektif di bawah pengawasan dinas teknis. Dengan jaminan bebas biaya sewa yang mahal, pelaku UMKM di Manggarai Timur kini memiliki ruang finansial yang lebih longgar untuk meningkatkan daya saing kemasan agar mampu menembus jaringan pasar nasional.

Keberpihakan regulasi ini menegaskan bahwa iklim investasi daerah harus bergerak di atas koridor ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Ketegasan pemkab dalam mengawal aturan biaya sewa ini diharapkan menjadi titik balik bagi kemandirian komoditas lokal dalam memenangkan persaingan pasar di tanah sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....