Pemkab Manggarai Timur Ancam Cabut Izin Swalayan Tanpa Produk UMKM

  • 12 Jun 2026 22:21 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memberi ultimatum kepada pengelola toko swalayan yang belum menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal.
  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang, mengatakan pemerintah telah memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi pengelola swalayan untuk menyesuaikan operasional usahanya.
  • Ia menilai pertumbuhan ritel modern harus berjalan seiring dengan penguatan UMKM agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memberikan ultimatum keras berupa ancaman pencabutan izin usaha bagi pengelola toko swalayan dan ritel modern yang memboikot produk UMKM lokal. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memutus dominasi produk luar daerah serta memastikan kehadiran ritel modern memberikan dampak ekonomi berkeadilan bagi pelaku usaha kecil di Flores.

Intervensi regulasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 123 Tahun 2025 yang mewajibkan kemitraan strategis antara korporasi ritel dan sektor domestik. Pemerintah daerah menetapkan batas waktu 14 hari kerja bagi seluruh manajemen swalayan untuk merombak tata letak ruang pamer mereka demi memberikan porsi bagi komoditas lokal.

"Jika tidak ada itikad baik, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha," tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang. Dirinya menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah melampaui batas waktu yang wajar, sehingga penegakan aturan kini menjadi prioritas mutlak demi melindungi stabilitas ekonomi masyarakat akar rumput.

Kewajiban penyediaan ruang usaha ini dirancang untuk menaikkan kelas produk lokal agar mampu bersaing secara sehat di pasar modern. Kebijakan ini sekaligus menjadi pemantik bagi para pengrajin dan produsen rumahan di Manggarai Timur untuk meningkatkan standardisasi mutu dan kemasan produk agar memenuhi kualifikasi pasar ritel.

Ketegasan pemerintah daerah ini mengirimkan sinyal kuat bahwa ekspansi investasi modern tidak boleh mengorbankan ruang hidup ekonomi kerakyatan. Keberhasilan penataan kemitraan ini ke depan akan menjadi tolok ukur utama dalam mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan dan mandiri di tingkat regional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....