Manggarai Timur Lindungi UMKM lewat Ritel

  • 11 Jun 2026 16:07 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mewajibkan seluruh toko swalayan menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi produk UMKM lokal.
  • Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang, mengatakan alokasi ruang usaha 30 persen
  • Menurutnya, produk UMKM tidak boleh ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau konsumen.

RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mewajibkan seluruh toko swalayan menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi produk UMKM lokal. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah melindungi pelaku usaha kecil di tengah pertumbuhan ritel modern yang semakin pesat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pemerintah daerah kini mulai melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan tersebut diterapkan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Timur, Conrad Herdiman Djalang, mengatakan alokasi ruang usaha 30 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengelola swalayan. Menurutnya, produk UMKM tidak boleh ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau konsumen.

Ruang promosi dan penjualan harus berada pada area strategis agar memiliki peluang yang sama untuk bersaing dengan produk lain. "Minimal 30 persen dari luas area penjualan wajib digunakan untuk produk UMKM lokal dan ditempatkan di lokasi yang mudah diakses pengunjung," ujarnya saat wawancara bersama Pro 1 RRI Ende, Selasa, 9 Juni 2026.

Conrad menegaskan kebijakan tersebut bukan inisiatif daerah semata, melainkan turunan dari regulasi nasional yang mengatur kemitraan antara ritel modern dan usaha mikro kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperluas akses pasar bagi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar modern.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....