OJK Ingatkan Penyintas Gempa Waspadai Pinjol Ilegal

  • 07 Okt 2026 12:42 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terdampak gempa di Pulau Flores agar mewaspadai tawaran pinjaman daring ilegal. Kondisi kebutuhan dana setelah bencana berpotensi dimanfaatkan pihak tidak berizin untuk menawarkan pinjaman dengan proses cepat.

Kepala OJK Provinsi NTT, Yan Jimi Hendrik Simarmata, menyampaikan peringatan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pencairan dana cepat dengan iming-iming bunga rendah.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terpengaruh tawaran kredit dari pinjaman daring tidak berizin,” ujar Yan dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende Selasa,06 Oktober 2026.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menyerahkan data pribadi atau mengajukan pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat terhadap layanan pergadaian ilegal.

Tawaran pembiayaan yang tidak melalui lembaga berizin dapat menambah beban keuangan warga yang sedang berupaya memulihkan kondisi ekonomi setelah bencana. Selain persoalan bunga dan biaya pinjaman, praktik penagihan dari penyedia pinjaman ilegal juga perlu diwaspadai.

Masyarakat diminta tidak mengabaikan aspek legalitas hanya karena membutuhkan dana dalam waktu singkat. Sebelum meminjam, masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan melalui OJK.

Informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi layanan Kontak OJK 157. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

OJK mendorong warga yang membutuhkan tambahan dana untuk terlebih dahulu memanfaatkan layanan dari lembaga jasa keuangan yang berizin. Bagi debitur terdampak gempa yang sudah memiliki kewajiban kredit, restrukturisasi atau keringanan resmi dapat menjadi alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah verifikasi menjadi penting agar kebutuhan dana pascabencana tidak berujung pada persoalan baru. Masyarakat juga disarankan tidak memberikan data pribadi, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang legalitasnya belum dipastikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....