OJK Pastikan Relaksasi Kredit Gempa Flores Cakup Lembaga Nonbank

  • 07 Okt 2026 11:54 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kebijakan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa Flores tidak hanya berlaku bagi nasabah perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan relaksasi juga mencakup pembiayaan dari sejumlah lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk perusahaan pembiayaan hingga layanan pinjaman daring resmi.

Kepala OJK Provinsi NTT, Yan Jimi Hendrik Simarmata, menjelaskan cakupan kebijakan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Debitur perusahaan pembiayaan dan modal ventura termasuk pihak yang dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan.

Relaksasi juga mencakup nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) dan perusahaan pergadaian. Pengguna layanan pinjaman daring yang resmi juga termasuk dalam cakupan kebijakan bagi debitur terdampak gempa.

“Pinjaman daring yang sebelumnya dikenal pinjaman online juga diberlakukan hal sama,” ujar Yan dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende Selasa,06 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan tekanan pembayaran masyarakat yang terdampak bencana. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat terdampak di delapan kabupaten di Pulau Flores.

Lembaga jasa keuangan dapat memberikan restrukturisasi atau penundaan pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing debitur. Skema tersebut memberi ruang bagi masyarakat yang mengalami gangguan pendapatan atau aktivitas usaha akibat dampak gempa untuk menyesuaikan kewajiban pembiayaannya.

OJK juga mengatur agar penilaian kualitas pembiayaan baru dapat dipisahkan dari catatan pembiayaan sebelumnya sesuai ketentuan. Hal ini membuka peluang bagi debitur terdampak yang memenuhi persyaratan untuk kembali mengakses pembiayaan guna mendukung pemulihan kegiatan ekonomi.

Pelaku usaha mikro menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan ruang pemulihan setelah aktivitas ekonomi terdampak bencana. Dengan adanya relaksasi, debitur dapat menata kembali arus kas dan kegiatan usaha tanpa langsung menghadapi tekanan pembayaran seperti dalam kondisi normal.

OJK terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut pada kantor layanan lembaga jasa keuangan di wilayah Flores. Koordinasi antarpenyedia layanan diperlukan agar masyarakat terdampak dapat memperoleh informasi dan akses perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....