OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa Flores

  • 07 Okt 2026 11:51 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Pulau Flores. Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi kredit, penundaan angsuran, hingga peluang memperoleh pembiayaan baru untuk mendukung pemulihan usaha.

Kepala OJK Provinsi NTT, Yan Jimi Hendrik Simarmata, menyampaikan kebijakan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Relaksasi berlaku bagi debitur terdampak bencana di Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.

Perlakuan khusus tersebut berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar. Kebijakan juga mencakup pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah bencana, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kualitas kredit yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar,” kata Yan dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende Selasa,06 Oktober 2026.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran. Kebijakan tersebut diterapkan setelah aktivitas ekonomi mereka terganggu akibat gempa.

Skema relaksasi dapat mencakup masa tenggang atau penundaan pembayaran angsuran. Debitur yang terdampak juga tetap memiliki peluang mengajukan kredit baru untuk membantu pemulihan kegiatan usaha, dengan penilaian dan ketentuan dari lembaga jasa keuangan.

Kebijakan tersebut telah efektif sejak 28 September 2026 dan berlaku selama tiga tahun. Jangka waktu tersebut memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk menata kembali kondisi keuangan dan kegiatan ekonomi setelah bencana.

OJK meminta pimpinan lembaga jasa keuangan di NTT mendukung pelaksanaan kebijakan perlakuan khusus tersebut. Koordinasi diperlukan agar debitur yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses terhadap skema keringanan sesuai kondisi dan kemampuan pembayaran.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak gempa. Relaksasi kredit diharapkan dapat mengurangi tekanan kewajiban pembayaran sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk kembali menjalankan kegiatan ekonominya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....