OJK Terapkan Kebijakan Berbeda untuk Dukung Pertumbuhan Industri PVML

  • 18 Jun 2026 23:41 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan industri tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Melalui siaran persnya, Rabu 17 Juni 2026, OJK menegaskan pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Pelaksanaannya tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan itu diharapkan dapat membantu pelaku industri PVML menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap tantangan usaha dan kebutuhan industri yang terus berkembang.

OJK menekankan kebijakan berbeda tidak berlaku secara umum bagi seluruh pelaku industri. Pemberiannya hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sejumlah kebijakan berbeda telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan tersebut mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Pada aspek batas kepemilikan asing, OJK memberikan kebijakan yang bertujuan mendukung penguatan permodalan dan pertumbuhan industri. Perusahaan yang memperoleh kebijakan tersebut tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun setelah pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

OJK juga memberikan kebijakan terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini membuka peluang bagi investor yang beroperasi kurang dari dua tahun tetapi memiliki komitmen kuat untuk mendukung penguatan permodalan perusahaan.

Selain itu, terdapat kebijakan mengenai penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pemegang saham yang masih berada dalam tahap pengembangan kondisi keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....