Coretax Permudah Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak
- 16 Feb 2026 03:01 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Coretax mempermudah pelaporan SPT tahunan wajib pajak melalui sistem digital Direktorat Jenderal Pajak yang cepat, aman, terintegrasi. Inovasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak masyarakat sekaligus mempercepat layanan administrasi perpajakan nasional.
Program digital perpajakan ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat melaporkan kewajiban pajaknya. Sistem Coretax mulai disosialisasikan kepada wajib pajak melalui kantor pelayanan pajak dan berbagai kanal edukasi publik.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ende, Nur Ani mengatakan Coretax membantu proses pelaporan menjadi lebih praktis. “Sistem ini mempersingkat tahapan administrasi sehingga wajib pajak tidak lagi kesulitan mengakses layanan pelaporan,” ucap Nur Ani Kepada RRI Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan Coretax memungkinkan wajib pajak mengisi data secara elektronik dengan panduan yang lebih sederhana. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat melapor tepat waktu tanpa hambatan teknis yang berlebihan,” ujar Nur Ani.
Menurutnya, inovasi digital ini juga mendukung transparansi sekaligus mengurangi antrean layanan di kantor pajak. Selain itu, sistem terintegrasi membantu petugas memantau pelaporan pajak secara lebih akurat dan real time, kata Nur Ani.
Sosialisasi Coretax dilakukan melalui siaran informasi publik dan dialog edukasi perpajakan bersama Radio Republik Indonesia. Upaya ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat segera memanfaatkan Coretax sebelum batas akhir pelaporan SPT tahunan. Pemerintah berharap digitalisasi perpajakan dapat mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....