Obligasi Daerah NTT Mengemuka, Siapkah Fiskal?
- 13 Feb 2026 08:19 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Gagasan penerbitan obligasi daerah kembali mengemuka dalam Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Capa Resort, Kabupaten Sikka, Kamis 12 Februari 2026. Forum ini mendorong Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan skema utang publik di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat.
Mengusung tema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”, sarasehan itu membedah jalan keluar dari kebuntuan anggaran pembangunan. Pertanyaan yang mengemuka, apakah kapasitas fiskal NTT telah memadai untuk masuk ke pasar modal?
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menilai ketergantungan pada APBN membuat sejumlah proyek strategis berjalan lambat. Ia menyebut obligasi daerah sebagai instrumen legal dan produktif untuk menghimpun dana publik.
Menurutnya, potensi pelabuhan, pariwisata, dan sumber daya alam NTT kerap terhambat persoalan modal. Obligasi daerah, kata dia, dapat menjadi cara menghimpun partisipasi masyarakat, termasuk diaspora, dalam membiayai pembangunan.
Namun skema ini bukan tanpa risiko karena obligasi adalah utang yang wajib dibayar tepat waktu berikut bunganya. Keterlambatan pembayaran dapat berujung pada status gagal bayar atau default yang merusak reputasi fiskal daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengingatkan pasar modal tidak mentoleransi lemahnya tata kelola. Investor, tegasnya, hanya akan membeli surat utang yang didukung laporan keuangan transparan dan proyek berisiko terukur.
Ia menekankan dana obligasi tidak boleh dialokasikan untuk belanja konsumtif seperti perjalanan dinas atau kegiatan seremonial. Menurutnya pembiayaan harus difokuskan pada proyek produktif yang memiliki arus kas jelas, seperti pelabuhan, rumah sakit spesialis, dan infrastruktur pariwisata. Secara fiskal, struktur Pendapatan Asli Daerah NTT masih relatif terbatas dibanding ketergantungan pada transfer pusat. Kondisi ini memunculkan keraguan apakah proyek yang direncanakan mampu menghasilkan cash flow guna menjamin pembayaran obligasi.
Sarasehan tersebut menghadirkan Dirjen Pemeriksaan Keuangan BPK RI Widhi Widayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudin. Fraksi Golkar, lanjut Mekeng, tengah mendorong Rancangan Undang-Undang Obligasi Daerah masuk Program Legislasi Nasional 2026.
Tanpa payung hukum yang kuat, penerbitan obligasi dinilai berisiko tinggi dan rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat disebut telah menyatakan kesiapan menerbitkan obligasi daerah.
Tantangannya, apakah NTT dengan kapasitas fiskal lebih terbatas mampu bersaing dan meyakinkan investor di pasar modal? Sarasehan yang dihadiri kepala daerah se-NTT, pimpinan DPRD, perbankan, Forkopimda, dan akademisi itu menjadi ruang adu gagasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....