Pendapatan Pajak Bapenda Ende Capai 52,49% di 2024

  • 27 Jan 2025 08:24 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Sekretaris Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Ahmad, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2024, target pendapatan pajak yang telah dipungut dari 10 jenis pajak tercatat mencapai 52,49 persen. Dari total target pendapatan sebesar Rp 33.138.224.500,00, Bapenda berhasil merealisasikan Rp 17.393.358.960,00.

"Pendapatan pajak ini memang dikelola oleh beberapa dinas, namun Bapenda khusus mengelola 10 jenis pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," ujar Ahmad pada Senin (27/1/2025). Adapun ke-10 jenis pajak yang dimaksud meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari sepuluh jenis pajak yang dikelola, Pajak Reklame tercatat sebagai pajak dengan realisasi terbaik. Dengan target Rp 400.000.000, pajak ini berhasil mencapai realisasi sebesar Rp 553.206.330,00 atau 138,30 persen. Sementara itu, Pajak Hiburan menjadi yang terendah, dengan target Rp 438.896.000, namun hanya tercatat mencapai Rp 26.948.931,00 atau 6,14 persen.

Ahmad menambahkan bahwa pencapaian yang baik pada beberapa jenis pajak ini diharapkan dapat terus meningkat, meskipun ada jenis pajak yang belum memenuhi target. Untuk itu, Bapenda berencana melakukan evaluasi dan berbagai langkah strategis guna memaksimalkan potensi pendapatan di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pencapaian 52,49 persen ini dianggap sebagai hasil yang cukup signifikan dalam mengelola pendapatan asli daerah. Namun, optimisme untuk mencapai target penuh pada tahun 2025 tetap diharapkan, mengingat pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah Kabupaten Ende.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....