KPID NTT Akui Pengawasan Siaran Digital Masih Terbatas
- 29 Jun 2026 09:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendro Teme, mengakui pengawasan terhadap konten siaran digital di wilayah NTT hingga saat ini masih belum berjalan optimal. Kondisi tersebut disebabkan belum tersedianya perangkat atau alat pemantau siaran digital yang memadai.
Menurut Hendro, KPID NTT saat ini belum dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap seluruh konten siaran digital yang beroperasi di daerah. Akibatnya, proses pengawasan masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi penyiaran yang berlaku.
"Kami mengakui bahwa pengawasan siaran digital masih belum maksimal karena sampai saat ini KPID NTT belum memiliki alat pemantau digital. Karena itu, kami belum bisa mengawasi siaran digital secara langsung," ujarnya di Kupang, 25 Juni 2026.
Meski demikian, KPID NTT tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Lembaga tersebut juga terus mendorong dukungan pemerintah agar fasilitas pemantauan digital dapat segera tersedia.
Hendro menambahkan, keberadaan alat pemantau digital sangat penting untuk mendukung tugas KPID dalam mengawasi isi siaran, mencegah pelanggaran regulasi, serta memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang sehat, berkualitas, dan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Seiring dengan perkembangan teknologi penyiaran yang semakin mengarah ke sistem digital, KPID NTT berharap penguatan sarana dan prasarana pengawasan dapat menjadi perhatian bersama guna meningkatkan efektivitas pengawasan penyiaran di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....