BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu 144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk
- 13 Jan 2025 13:57 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Boru Ginting, Senin, (13/1/2025) kepada RRI, mengkonfirmasi bahwa pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp terkait 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit adalah informasi yang salah atau hoaks. Pesan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun informasi tersebut tidaklah benar.
Menurut Nara Grace, 144 penyakit yang disebutkan dalam pesan tersebut adalah daftar diagnosa yang masuk dalam kompetensi dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama, bukan penyakit yang dilarang untuk dirujuk. Ia menjelaskan bahwa setiap peserta JKN yang memerlukan perawatan lebih lanjut akan tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
" Pesan Whatsapp yang beredar di masyarakat tidaklah benar, karna BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan aturan tersebut. 144 penyakit itu adalah kompetensi dokter umum di FKTP," ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Nara Grace menekankan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama selalu siap melayani peserta JKN. Apabila hasil diagnosis dokter di fasilitas tersebut memerlukan rujukan ke rumah sakit, peserta akan diarahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
" Pasien akan dirujuk sesuai dengan diagnosis dari dokter di FKTP, yakni dokter di Puskesmas ataupun Klinik, jika hasil diagnosis menyebutkan bahwa pasien perlu dirujuk ke rumah sakit maka akan dirujuk sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pesan berantai yang beredar dan untuk selalu memperoleh informasi yang benar dan terpercaya terkait layanan kesehatan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.