Lodok Warisan Manggarai Simbol Keadilan dan Persatuan

  • 23 Apr 2026 07:11 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Lodok adalah sistem pembagian tanah berbentuk lingkaran khas Manggarai.
  • Sistem ini menjunjung tinggi nilai keadilan dan persatuan masyarakat.
  • Lodok disertai ritual adat dan kepercayaan terhadap keseimbangan alam.
  • Praktiknya mulai ditinggalkan akibat berkurangnya tanah komunal dan perubahan sistem kepemilikan.
  • Pelestarian nilai-nilai lodok penting bagi generasi mendatang meski praktiknya berkurang.

RRI.CO.ID, Manggarai - Sistem pembagian tanah tradisional lodok merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Manggarai yang sarat nilai keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap alam. Hal tersebut disampaikan budayawan Manggarai Barat, Dr. Bernardus Barat Daya, dalam program Bincang Budaya RRI, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa lodok adalah sistem pembagian tanah berbentuk lingkaran menyerupai jaring laba-laba dengan satu titik pusat sebagai poros utama. Dari titik tersebut, tanah dibagi secara radial kepada warga sehingga setiap bagian memiliki ukuran yang relatif sama.

“Model ini menjamin keadilan karena tidak ada yang lebih luas atau sempit. Semua warga mendapatkan bagian yang setara,” ujarnya.

Secara historis, sistem lodok telah dipraktikkan oleh leluhur masyarakat Manggarai dalam pengelolaan lahan komunal. Pembukaan lahan baru dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tua adat, seperti tua golo atau tua teno. Penentuan titik pusat lodok dilakukan secara kolektif dan disertai ritual sakral sebagai bentuk penghormatan kepada alam dan Sang Pencipta.

Dalam praktiknya, pembagian tanah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung nilai spiritual. Berbagai ritual dilakukan di titik pusat lodok, termasuk doa untuk kesuburan tanah dan keselamatan hasil panen. Masyarakat juga menerapkan berbagai pantangan sebagai bentuk etika dalam berinteraksi dengan alam.

Selain itu, sistem ini juga menumbuhkan semangat gotong royong. Warga saling membantu dalam membuka lahan, membangun pagar, hingga menjaga kebun dari gangguan hama atau hewan liar.

Namun demikian, Bernardus mengakui bahwa praktik lodok kini mulai ditinggalkan. Hal ini disebabkan berkurangnya ketersediaan tanah komunal serta pergeseran sistem kepemilikan menjadi individual sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria.

Meski begitu, jejak lodok masih dapat ditemukan di beberapa wilayah seperti Cancar dan Lembor, di mana pola persawahan masih mempertahankan bentuk lingkaran khas tersebut. Ia berharap nilai-nilai yang terkandung dalam sistem lodok tetap dilestarikan oleh generasi muda, meskipun praktiknya sudah jarang dilakukan.

“Kalau tidak bisa dipraktikkan lagi, setidaknya nilai keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap alam harus tetap dijaga,” katanya. Menurutnya, hilangnya lodok bukan hanya berarti kehilangan sistem pembagian tanah, tetapi juga hilangnya ritual dan nilai budaya yang menyertainya.

Penentuan titik pusat lodok dilakukan secara kolektif dan disertai ritual sakral sebagai bentuk penghormatan kepada alam dan Sang Pencipta. Dalam praktiknya, pembagian tanah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung nilai spiritual.

Berbagai ritual dilakukan di titik pusat lodok, termasuk doa untuk kesuburan tanah dan keselamatan hasil panen. Masyarakat juga menerapkan berbagai pantangan sebagai bentuk etika dalam berinteraksi dengan alam.

Selain itu, sistem ini juga menumbuhkan semangat gotong royong. Warga saling membantu dalam membuka lahan, membangun pagar, hingga menjaga kebun dari gangguan hama atau hewan liar.

Namun demikian, Bernardus mengakui bahwa praktik lodok kini mulai ditinggalkan. Hal ini disebabkan berkurangnya ketersediaan tanah komunal serta pergeseran sistem kepemilikan menjadi individual sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria.

Meski begitu, jejak lodok masih dapat ditemukan di beberapa wilayah seperti Cancar dan Lembor, di mana pola persawahan masih mempertahankan bentuk lingkaran khas tersebut. Ia berharap nilai-nilai yang terkandung dalam sistem lodok tetap dilestarikan oleh generasi muda, meskipun praktiknya sudah jarang dilakukan.

“Kalau tidak bisa dipraktikkan lagi, setidaknya nilai keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap alam harus tetap dijaga,” katanya. Menurutnya, hilangnya lodok bukan hanya berarti kehilangan sistem pembagian tanah, tetapi juga hilangnya ritual dan nilai budaya yang menyertainya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....