Siri Bongkok, Cara Adat Manggarai Redam Konflik Tanah

  • 08 Feb 2026 20:57 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Masyarakat adat Manggarai memanfaatkan mekanisme Siri Bongkok sebagai cara penyelesaian konflik tanah dan batas kebun yang dinilai efektif menciptakan perdamaian tanpa kekerasan dan tanpa biaya tinggi.

Hal tersebut disampaikan pemerhati budaya Manggarai, Karolus Vitalis, dalam program Bincang Budaya yang disiarkan Pro 1 RRI Ende, Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, Siri Bongkok menjadi salah satu kearifan lokal yang masih relevan dalam merawat harmoni sosial masyarakat adat.

Karolus menjelaskan Siri Bongkok merupakan simbol tiang tengah rumah adat Manggarai yang dimaknai sebagai ruang musyawarah bersama. Dalam konteks penyelesaian sengketa, Siri Bongkok menjadi tempat duduk bersama untuk membahas persoalan tanah secara terbuka dan adil di tingkat komunitas adat.

Ia mengatakan konflik tanah umumnya dipicu pergeseran patok atau batas kebun yang dilakukan sepihak. Proses penyelesaian adat dimulai dari laporan kepada tua adat, dilanjutkan verifikasi lapangan oleh komunitas, pengakuan pihak yang bersalah, hingga pengembalian batas sesuai kesepakatan awal pembagian tanah.

Karolus menegaskan penyelesaian konflik melalui Siri Bongkok tidak mengenal denda uang. Sebagai gantinya, pihak yang bersalah menjalankan tanggung jawab sosial berupa penyediaan makanan bersama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Menurutnya, mekanisme ini lebih cepat dan murah dibanding jalur hukum formal, serta tidak membebani ekonomi keluarga yang bersengketa. Selain itu, pendekatan adat dinilai mampu mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi memicu kekerasan.

Karolus menambahkan apabila salah satu pihak belum menerima keputusan adat, persoalan dapat dilanjutkan ke tingkat pemerintahan desa atau jalur hukum formal. Namun demikian, hasil musyawarah adat tetap dibawa sebagai rekomendasi dasar penyelesaian lanjutan.

Melalui pelestarian Siri Bongkok, masyarakat Manggarai diarahkan menyelesaikan konflik secara damai, menjaga harmoni sosial, serta melindungi hubungan kekeluargaan dan keberlanjutan ekonomi komunitas adat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....