BNN Dorong Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
- 24 Jan 2026 13:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan generasi muda.
Duta Anti Narkoba NTT, Apriani Dangga, menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba tidak selalu harus dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, korban dapat melaporkan diri untuk memperoleh layanan rehabilitasi. Pendekatan ini bertujuan menghilangkan stigma di masyarakat.
Apriani menuturkan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pemulihan. BNN membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Proses ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi sosial korban.
“Korban penyalahgunaan narkoba perlu dirangkul, bukan dijauhi, karena rehabilitasi adalah jalan untuk menyelamatkan masa depan mereka,” kata Apriani Dangga, Kamis, 22 Januari 2026.
Selain rehabilitasi, BNN juga bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Penangkapan dan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Apriani berharap masyarakat lebih berani melapor dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan pendekatan kemanusiaan dan edukasi yang konsisten, bahaya narkoba dapat ditekan di Nusa Tenggara Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....