Cegah TPPO, Lima Desa di Manggarai Timur Disiapkan Jadi Desa Binaan Imigrasi

  • 22 Jun 2026 17:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjajaki pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai Timur sebagai langkah memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penjajakan tersebut dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, saat melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, di Borong, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan fungsi keimigrasian, perluasan pelayanan dokumen perjalanan, serta strategi pencegahan pekerja migran nonprosedural di wilayah Manggarai Timur.

Bupati Agas Andreas menyatakan dukungannya terhadap penyediaan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Manggarai Timur. Dukungan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar operasional layanan.

Selain layanan paspor, peluang pembentukan Pos Imigrasi di Manggarai Timur juga menjadi bagian dari pembahasan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upaya mendukung komitmen Zero TPPO, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyetujui rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sekolah Binaan Imigrasi. Berdasarkan pemetaan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdapat lima desa yang akan menjadi fokus pelaksanaan program tersebut.

“Kami mendukung penuh mitigasi pekerja migran nonprosedural ini. Pemda akan menyinkronkan data kantong pekerja migran,” ujar Agas Andreas.

Sementara itu, Charles Christian Mathaus menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal.

Selain penguatan pengawasan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga memperkenalkan layanan Eazy Passport, yakni layanan jemput bola yang memungkinkan pengurusan paspor dilakukan secara kolektif tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

“Layanan jemput bola ini memungkinkan pengurusan paspor secara kolektif dengan ketentuan minimal 10 orang pemohon tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi di Labuan Bajo,” jelas Charles.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, Imigrasi juga mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo, diharapkan tercipta tata kelola keimigrasian yang lebih tertib, pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....