RP3KP 2026–2046 Jadi Syarat Lembata Akses DAK Penanganan Permukiman Kumuh
- 15 Sep 2026 14:00 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menyusun RP3KP 2026–2046 sebagai dokumen strategis pembangunan perumahan dan kawasan permukiman selama 20 tahun. Dokumen tersebut juga menjadi syarat penting untuk mengakses DAK-PPKT dari pemerintah pusat pada 2027 hingga 2029.
Penyusunan RP3KP dibahas melalui konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu 9 September 2026. Pemerintah daerah menargetkan regulasi tersebut segera ditetapkan agar dapat menjadi dasar pengajuan dukungan pendanaan penanganan kawasan kumuh.
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir mengatakan, RP3KP diperlukan untuk memastikan pembangunan perumahan memiliki arah kebijakan yang jelas dan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi wilayah dan karakter geografis Lembata.
Menurut Wabup Nasir, pembangunan permukiman perlu mempertimbangkan berbagai faktor selain kebutuhan hunian masyarakat. Aspek kearifan lokal, daya dukung lingkungan, serta risiko bencana juga harus menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan perumahan.
RP3KP menjadi salah satu persyaratan bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu atau DAK-PPKT. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah menangani persoalan kawasan kumuh secara lebih terpadu.
Pemerintah daerah menyebut batas pengusulan dukungan pendanaan untuk tahun 2028 dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027. Karena itu, penyelesaian regulasi RP3KP menjadi penting agar peluang mendapatkan dukungan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan.
Dengan adanya RP3KP, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar perencanaan yang lebih kuat dalam mengembangkan perumahan dan kawasan permukiman. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....