BPIP Gali Praktik Baik Pendidikan Keagamaan dan Moderasi Beragama di NTT

  • 30 Jun 2026 14:41 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT menerima kunjungan tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka pengumpulan data sebagai tindak lanjut hasil audit yang dilaksanakan pada Mei 2026 terkait kajian dan analisis Undang-Undang Sisdiknas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag NTT, Selasa, 30 Juni 2026, diterima oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenag NTT, Artadi Wijaya, bersama jajaran pimpinan di lingkungan Kanwil.

Analis Hukum Ahli Madya BPIP, Jackson Simamora, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi dalam menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan dan regulasi pendidikan nasional. Menurutnya, Kementerian Agama menjadi salah satu mitra penting karena memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Masukan dari Kementerian Agama sangat penting untuk memperkaya kajian yang sedang kami lakukan, khususnya terkait implementasi pendidikan agama dan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.

Selain mengumpulkan data, tim BPIP juga berdiskusi langsung dengan jajaran Kanwil Kemenag NTT guna memperoleh berbagai informasi dan masukan yang akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dan regulasi terkait Undang-Undang Sisdiknas. Plh. Kakanwil Kemenag NTT memaparkan struktur organisasi instansi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 serta menjelaskan penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di NTT.

Setiap bidang dan unit kerja turut menyampaikan kondisi serta pelaksanaan pembinaan pendidikan sesuai karakteristik agama masing-masing, termasuk informasi bahwa pendidikan keagamaan Buddha di NTT hingga kini masih dilaksanakan secara nonformal melalui Sekolah Minggu Buddha di rumah-rumah ibadah.

Melalui pengumpulan data dan diskusi tersebut, BPIP berharap memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pendidikan agama di daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi salah satu referensi dalam penyempurnaan regulasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional agar semakin mampu menjawab kebutuhan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....