Ombudsman Dorong Disabilitas Aktif Adukan Layanan Publik

  • 11 Mei 2026 08:16 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Ombudsman Republik Indonesia NTT mendorong penyandang disabilitas aktif memanfaatkan kanal pengaduan layanan publik.
  • Partisipasi penyandang disabilitas dalam pengaduan masih rendah karena kendala akses, fasilitas, dan kepercayaan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pelayanan publik yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
  • Pelatihan melalui SP4N-LAPOR! memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam pengawasan layanan publik.
  • Masih banyak fasilitas publik di NTT belum ramah disabilitas, seperti ketiadaan akses kursi roda dan layanan prioritas.

RRI.CO.ID, Kupang — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyandang disabilitas untuk lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan layanan publik. Upaya ini dinilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, saat menjadi narasumber dalam pelatihan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR! . Kegiatan ini digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia di Hotel Sahid Timore Kupang, 8–9 Mei 2026.

Yosua menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif tanpa diskriminasi.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan. Negara juga wajib menyediakan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujarnya,dalam rilis, Minggu 10 Mei 2026.

Ia menjelaskan, partisipasi penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan di Ombudsman RI NTT masih tergolong rendah. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dari sisi akses informasi, fasilitas pendukung, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan yang tersedia.

Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan publik. Pengaduan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan.

“Semakin banyak pengaduan disampaikan, semakin besar pula perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan. Pengaduan bukan bentuk perlawanan, tetapi partisipasi warga negara dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, menyoroti masih banyak fasilitas pelayanan publik di NTT yang belum memenuhi standar aksesibilitas. Ia menyebut sejumlah kantor layanan publik belum menyediakan jalur kursi roda, ruang pelayanan ramah disabilitas, maupun layanan prioritas.

Menurut Pertonela, pelatihan mekanisme pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam memanfaatkan instrumen pengawasan layanan publik yang disediakan negara. SP4N-LAPOR! merupakan platform pengaduan layanan publik dan aspirasi masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Platform ini dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada penyelenggara layanan publik secara terpadu. Selain melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI NTT melalui media sosial resmi maupun layanan pesan dan telepon.

Seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya. Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....