Kasus Viral Bandara Picu Evaluasi Layanan Disabilitas NTT

  • 20 Apr 2026 22:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kasus viral terkait pembebanan biaya bagasi terhadap alat bantu disabilitas di bandara memicu evaluasi pelayanan publik di sektor transportasi. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas dalam layanan yang adil dan bebas diskriminasi.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi setelah kasus tersebut mencuat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan informasi sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara cepat.

Ia menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur penyediaan aksesibilitas bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus. “Alat bantu disabilitas seperti kursi roda dan tongkat tidak dikenakan biaya bagasi,” ujarnya dalam siaran Florata Pagi RRI, Sabtu, 18 April 2026.

Menurut Max, peristiwa tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara petugas dan penumpang. Selain itu, sistem pelayanan yang belum sepenuhnya adaptif turut menjadi faktor yang memicu kesalahpahaman di lapangan.

Ombudsman menilai kejadian ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap kualitas pelayanan. Respons masyarakat melalui protes dinilai penting dalam mendorong perbaikan sistem layanan secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami haknya dalam pelayanan publik. “Minimnya pengetahuan tentang mekanisme pelaporan membuat tidak semua kasus tersampaikan secara resmi,” ungkapnya.

Ombudsman mengimbau masyarakat untuk berani menyampaikan keluhan jika mengalami pelayanan yang tidak adil. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelayanan publik semakin inklusif dan berpihak pada semua kelompok masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....